Bawaslu Kota Solo memutuskan bahwa dua caleg DPR RI dari PSI Dapil 5 Cynthia Riza dan caleg DPRD Solo dari Dapil I Pasarkliwon Jalu Aji Dharma tidak memiliki surat pemberitahuan polisi selama kampanye.
Istri Giring Ganesha, Cynthia, dan Jalu disebut tidak memberikan izin saat kampanye di Pasarkliwon, Solo.
Panwascam Pasarkliwon memanggil Jalu untuk memberikan klarifikasi. Hasil klarifikasi kemudian dikirim ke Bawaslu Kota Solo, yang kemudian akan meneruskan ke KPU Solo untuk sanksi.
BACA JUGA : Amerika Berhentikan Penjualan Senapan Ke Israel
Dia mengatakan, “Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan hasil tersebut ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya, Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta.”
Poppy menyatakan bahwa kedua caleg tersebut akan menerima sanksi peringatan atas pelanggaran administrasi mereka.
Cynthia dan Jalu dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye tanpa izin. Orang yang melaporkan adalah Yuli Eko Nugroho, yang tinggal di Semanggi, Pasar Kliwon. pemberian izin gelaran kampanye kepolisian tertuang yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023.
Mereka menyatakan bahwa acara tersebut adalah pasar murah di Pasar Kliwon, dan mereka telah meminta izin dari RT setempat.
Pada Rabu (13/12/2023), dia menyatakan, “Pasar murah kegiatannya (kegiatan kampanye) kan ini masanya, izin ke RT, ya kita mengikuti.”
BACA JUGA : Jokowi Singgung Walikota Yang Jadikan Warna Partai Sebagai Warna Kota