Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) diberikan kepada beberapa industri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dan meningkatkan administrasi, kemudahan, dan layanan melalui pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang diundangkan pada tanggal 30 November 2023, berlaku setelah 30 hari.
Sektor-sektor yang dikenakan pajak oleh PBB termasuk perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang menghasilkan hasil produksi.
BACA JUGA : Menteri Erick Thohir Bertemu Dengan Bos Besar Freeport
Lebih detail dijelaskan bahwa pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan pajak wajib atau jabatan. Dalam kasus ini, Menteri Keuangan memberikan delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukannya.
Dalam aturan itu, pengurangan PBB berdasarkan permohonan dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pengurangan yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan permohonan juga diberikan karena bencana sosial yang disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang disebabkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana.
Pengurangan PBB yang dimaksud dapat mencakup setidaknya 75% atau setidaknya 100% dari PBB yang belum dibayar oleh wajib pajak.
Pasal 4 menyatakan bahwa “Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah denda administratif.”
BACA JUGA : Tiktok Shop Buka Lagi, Saham GOTO Melambung Tinggi