Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri, yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Nawawi berjanji akan menangkap Harun Masiku, seorang buron korupsi yang belum ditangkap.
Sebagai informasi, KPK sedang menangani kasus korupsi Harun Masiku, yang berstatus “gaib” sejak Januari 2020.
Dikenal sebagai caleg PDIP tahun 2019, Harun Masiku diduga menjadi salah satu pemberi suap tersebut.
Nawawi mengatakan bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan selama proses pemilihan Deputi Penindakan KPK adalah tentang Harun Masiku. Dia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut berhubungan dengan upaya untuk menangkap Harun Masiku dari buron.
BACA JUGA : Diminta Netral, ASN Tidak Boleh Foto Dengan Pose Tertentu
Nawawi mengatakan bahwa Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, berkomitmen untuk menangkap Harun Masiku. Nawawi juga mengatakan bahwa Rudi telah meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung pencarian Harun Masiku.
Selain itu, dia menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat tugas baru yang diperlukan. Nawawi menyatakan bahwa mencari DPO KPK, termasuk Harun Masiku, adalah hal yang paling penting.
Nawawi kemudian menyatakan, “Semua perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK.”
BACA JUGA : Pertukaran Sandera Hamas-Israel Berjalan Lancar Serta Mengharukan
Dilaporkan bahwa Firli Bahruri, ketua sementara KPK, telah meneken surat penting yang meminta penangkapan Harun Masiku sekitar tiga minggu yang lalu.
Di Kantor KPK, Selasa (14/11), Firli Bahuri sempat mengungkapkan informasi terbaru tentang Harun Masiku. Dia mengklaim telah menandatangani surat penangkapan.
Selasa (14/11), Firli menyatakan di kantornya, “Saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu terakhir tiga minggu lalu.”
Karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli kini digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.