Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi topik pembicaraan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ganjar menyerahkan kasus Firli ke penegak hukum.
Ganjar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengkhianati reformasi dan bahwa korupsi harus dihapus.
Ganjar menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan sepenuhnya karena jika penanganannya dibiarkan seperti biasa, dia akan berkhianat pada Reformasi yang disampaikan pada tahun 98.
BACA JUGA : Dorong Pendidikan, Ganjar Ingin 1 Keluarga 1 Sarjana
Mahfud menyerahkan kasus Firli kepada penegakan hukum, sejalan dengan Ganjar. Namun, Mahfud tidak banyak berbicara tentang penetapan tersangka Firli.
Di lokasi yang sama, Mahfud menyatakan, “Itu biar proses hukum.”
Ketua KPK Firli Bahuri, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA : Penuh Haru, Capres Ganjar Dipeluk Mahasiswa Penerima Beasiswa