Untuk prestasinya dalam penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali diberi penghargaan.
OJK berhasil menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahun 2023. Pada Kamis, 16 November 2023, Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Raden Firdaus Kurniawan, menerima penghargaan tersebut di acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diadakan di Bali.
Dalam pernyataan resminya pada hari Kamis (16/11/2023), Aman menyatakan, “Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal.”
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Muka Usai Jalani Pemeriksaan
Menurut Aman, pada Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Terdiri dari sembilan puluh kasus perbankan, lima kasus pasar modal, dan dua puluh kasus industri keuangan non-bank yang semuanya diselesaikan.
OJK juga telah mengadakan pelatihan kepada penegak hukum di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan selama tahun 2023.
Menurut Aman, penegakan hukum yang efektif dan preventif yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi tindak pidana di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA : Dugaan Penipuan Konser Coldplay Lebih Dari 1M