Pemerintah saat ini sedang mengembangkan aturan baru mengenai produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, aturan baru ini akan berdampak negatif pada industri rokok dan penerimaan negara.
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menjelaskan bahwa RPP tersebut hanya melihat dari sudut pandang kesehatan, meskipun ada industri lain yang membutuhkan banyak pekerja sehingga petani harus berhenti bekerja.
Jelas bahwa RPP tersebut melarang industri rokok sama sekali, bukan mengendalikannya. Dia mengatakan pada Jumat (10/8/2023), “Perspektifnya hanya kesehatan tanpa mempertimbangkan petani tembakau, pekerja industri, pendapatan cukai negara, atau ekonomi secara keseluruhan.”
BACA JUGA : Proyek BTS 4G Terus Berlanjut Demi Kepentingan Rakyat
Menurutnya, RPP tidak hanya mengontrol peredaran rokok, tetapi juga melarang industri rokok. Ia mencontohkan salah satu peraturan yang melarang menampilkan harga jual.
Selain itu, aturan tersebut melarang penjual menampilkan atau mengiklankan produk tembakau atau rokok elektronik melalui aplikasi elektronik hingga media sosial.
Ini berarti bahwa baik jualan online maupun offline sama sekali dilarang. Kemungkinan rokok ilegal akan meningkat karena pelarangan akan memungkinkan orang untuk memanfaatkan situasi. Artinya, kesehatan terganggu dan negara dirugikan juga,” katanya.
Menurut Tauhid, pembatasan produksi rokok juga akan berdampak buruk pada petani tembakau. Disebutkan bahwa petani akan menghadapi kesulitan untuk menjual produk tembakau mereka.
BACA JUGA : Sudah Ada 2 Investor Asing Siap Bangun Hunian Di IKN
Satu Komentar
Pingback: Motor Listrik Cicilan Murah, Subsidi Sebesar 7 Juta – IKN Post