Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat( KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan para prajuritnya supaya netral dalam Pemilu 2024. Jenderal Agus menegaskan kalau anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) aktif dilarang berpolitik.
Setelah itu, ketentuan kedua ialah Undang- Undang No 7 tahun 2017. Di mana apabila prajurit berpolitik, wajib keluar dari Tentara Nasional Indonesia(TNI).
BACA JUGA : Bandara IKN Difasilitasi Bisa Tampung Pesawat Berbadan Lebar
” Apabila Tentara Nasional Indonesia(TNI) berpolitik wajib keluar dari Tentara Nasional Indonesia(TNI),” ucap calon Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) ini.
” Apabila ia masih aktif turut berpolitik hendak kena sanksi aksi pidana maupun terdapat hukuman disiplin dari atasannya. Sehingga kita Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu saja koridornya, itu saja yang aku tekankan kepada prajurit,” ucapnya.
Jenderal Agus menarangkan kalau telah terdapat prajurit yang mengundurkan diri sebab mendaftar jadi calon legislatif, ataupun menjajaki pilkada.
” Ya terdapat, mayoritas yang telah pensiun,” pungkasnya.
BACA JUGA : Hati-Hati Modus Penipuan Whatsapp Bawa-Bawa-KAI