Keluar ketentuan mendetail soal larangan aparatur sipil negeri( ASN) dilarang menyukai, memberikan, serta berpendapat di media sosial( medsos) partisipan pemilu. Anggota DPR dari PAN menunjang ketentuan tersebut buat melindungi ASN ataupun pegawai negri sipil( PNS).
Bagi Guspardi, ketentuan yang dibuat itu selaku wujud penangkalan dari pemerintah supaya tidak memunculkan kegaduhan.
BACA JUGA : Propam Polri Turun Tangan Peristiwa Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
Tetapi, ia menegaskan supaya Bawaslu tidak tebang pilih. Tidak terdapat pendukung capres tertentu yang tidak dihukum.
” Betul terdapat di dalam pengaturan bermacam peraturan perundangan,” ucap Kepala Biro Informasi, Komunikasi, serta Data Publik KemenPAN- RB, Meter Averrouce, Minggu ( 24/ 9/ 2023).
Ketentuan ini tercantum dalam Pesan Keputusan Bersama( SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan departemen/ lembaga, ialah Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN- RB, KASN, BKN. Yakni SKB No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan serta Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan.
BACA JUGA : Kebakaran Hutan Jayanti, Warga Cemaskan Hewan Liar