Di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik tembakau gorila atau sinte. Dari lokasi, polisi menyita 100,350 gram (103 kilogram) ganja gorila dan alat pembuat tembakau sinte.
Menurut Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, kasus ini ditangani setelah laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang yang diidentifikasi sebagai DA sebagai pelaku (22).
Pelaku yang menyewa apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, membuat tembakau sintetis untuk diedarkan saat perayaan malam tahun baru. Saat ditangkap, dia sendirian di apartemen.
BACA JUGA : Kemlu Desak Negara Ratifikasi Konveksi Untuk Pengungsi Rohingya
Menurut Syahduddi, DA mencampur cairan yang telah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika. Tembakau ini kemudian didistribusikan untuk dijual.
Dua pelaku lainnya dalam kasus ini, FA sebagai peracik cairan dan AK sebagai pengendali, masih diburu polisi.
Sebelum sinte didistribusikan, DA ditangkap oleh polisi. Ganja sinte ini dihargai antara 50 dan 60 juta rupiah per kilogram.
Rencananya akan dibagikan di daerah di sekitar DKI Jakarta. Syahduddi mengatakan bahwa asumsi penjualan total tembakau sintetis mencapai Rp 5 miliar.
DA didakwa berdasarkan Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika atas tindakannya.
BACA JUGA : Bermalam Di IKN Usai Groundbreaking, Presiden Jokowi Nikmati Nasi Goreng